Berkas Perkara kasus investasi bodong dengan tersangka MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum melakukan investasi.
Polisi mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.
Pelaku penipuan investasi bodong atas nama Jefry Nur Muqsith alias Jefry, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah diamankan jajaran Polres Sumba Barat, akhir pekan lalu.